• Jum. Jul 31st, 2026

    Eks Ketua LP2 Migas Samsul Pane,  Desak Pemerintah Cabut Izin Pangkalan Elpiji 3 Kg Nakal di Batu Bara

    Byredaksi

    Jul 30, 2026

    Eks Ketua LP2 Migas Kabupaten Batu Bara Samsul Pane, Foto-aus

    detiknewsone.com

    BATU BARA,-Lembaga Pengawasan Peredaran Migas (LP2 Migas) Kabupaten Batu Bara. Samsul Pane, angkat bicara terkait dugaan kuat adanya praktik mafia Bahan Bakar Gas  (BBG)  Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram. Praktik ilegal ini disinyalir marak terjadi di Kabupaten Batu Bara, khususnya di Kecamatan Tanjung Tiram dan Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara.

    Eks Ketua LP2 Migas Batu Bara, Samsul mengungkapkan, bahwa sejumlah pangkalan nakal secara terang-terangan melanggar aturan distribusi. Modus yang digunakan meliputi penjualan gas elpiji melon bersubsidi ke luar wilayah, hingga mendistribusikan pasokan ke kedai sampah dan warung-warung kecil  dengan menggunakan mobil pikap untuk dijual kembali di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Menurut Samsul, suburnya praktik culas ini merupakan dampak langsung dari lemahnya sistem kontrol di lapangan.”Maraknya praktik ini terjadi karena sama sekali tidak ada pengawasan, tatanan aturan di wilayah Kabupaten Batu Bara sudah bobrok dan terkesan ada pembiaran dari pihak-pihak terkait,” ujar Samsul dalam keterangannya kepada wartawan detiknewsone saat di temui di warung pak Ijal Cahaya Baru Kamis, (30/07/2026).

    Menyikapi kondisi yang merugikan masyarakat miskin tersebut, LP2 Migas menyuarakan tuntutan keras kepada pemerintah daerah dan instansi berwenang. Samsul mendesak agar segera dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh izin operasional pangkalan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

    “Kami meminta kepada pemerintah atau instansi terkait supaya segera memeriksa dan mengamankan izin pangkalannya. Bagi pangkalan yang kedapatan melanggar, berikan sanksi tegas, cabut izin usahanya,” tegas Samsul menutup pernyataannya.

    Sementara menurut sumber media ini yang berasal dari kalangan masyarakat setempat mengatakan,  distribusi gas elpiji 3 kg merupakan program subsidi negara yang peruntukkannya diatur ketat oleh undang-undang bagi warga kurang mampu. Penyelewengan distribusi tidak hanya memicu kelangkaan, tetapi juga mencekik ekonomi masyarakat akibat harga yang melambung tinggi di tingkat pengecer.   (aus)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *