Gedung Kementrian ATR/BPN, Foto-red
JAKARTA,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung Kementrian ATR/BPN, yang ber-alamat di Jakarta Selatan, hal ini dilakukan untuk pengembangan dugaan kasus suap pembukaan blokir Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Summarecon di Kabupaten Bogor. Kamis (17/9/2026)
Penyidik KPK melakukan penggeledah untuk menambah barang bukti atas dugaan kasus suap SHGB Summarecon, adapun ruangan yang digeledah diantaranya ruangan salah satu tersangka yaitu Lampir, sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
“KPK menggeledah di gedung ATR/BPN di Jakrta Selatan, ruang yang digeledah adalah ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN’Kata Budi kepada segenap wartawaan.

