• Rab. Apr 15th, 2026

    Kejaksaan Negeri Tetapkan Kadis Kesehatan Batu Bara Sebagai Tersangka Dugaan Kasus BTT Tahun 2022

    Byredaksi

    Feb 20, 2026

    Kadis Kesehatan Kab Batu Bara DS  (Pakai rompi orange), Poto-Aus

    detiknewsone.com

    BATU BARA,- Kejaksaan negeri Kabupaten Batu Bara,  Provinsi Sumatra Utara, Fransisco Tarigan resmi menetapkan Kepala Dinas (Kadis)  Kesehatan inisial DS (43) sebagai tersangka terkait dugaan Korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022, Kamis (19/2/2026).

    Penetapan tersangka DS, setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara menemukan alat bukti yang cukup, berkaitan dengan realisasi Dana BTT pada sejumlah pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara.Selain DS, penyidik juga menetapkan E (47) sebagai tersangka.

    Dalam proyek tersebut, E bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara DS menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

    Perkara dugaan korupsi Dana BTT memiliki pagu anggaran sebesar Rp.5.170.215.770

    Pada tahun anggaran 2022. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.158.081.211,-

    Sebelumnya, Kejari Batu Bara telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain CS (52) selaku Direktur CV. Widya Winda serta IS (27) yang tercatat sebagai Wakil Direktur CV. Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV. Sakhi Utama, Direktur PT Zayan Abidzar, sekaligus mantan Kadis Kesehatan Batu Bara, drg.Wahid Khusyairi.

    Penetapan tersangka E dan DS dituangkan dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Nomor PRINT 01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026.

    Tertanggal 19 Februari 2026. Kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.

    Penyidik menjerat para tersangka dengan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan korupsi Dana BTT tersebut.    (aus)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *