Orang Tidak di Kenal, Foto-Erwin
SUMATERA SELATAN,-Sabtu tgl 19/9/2026, Seorang wartawan bernama Muhammad Erwin (M.E.) mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai intimidasi oleh orang tidak dikenal, saat menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa tersebut disebut kembali terjadi setelah sebelumnya, pada 25 Agustus 2026, M.E. melakukan kegiatan jurnalistik terkait persoalan jual beli besi rongsokan di wilayah Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam kejadian terbaru, menurut keterangan M.E., tiga orang datang ke kediamannya dan terjadi keributan di halaman depan rumah. Mereka disebut datang dalam keadaan marah-marah serta melontarkan tuduhan bahwa dirinya merupakan “wartawan gadungan.”
M.E. juga mengaku bahwa dalam kejadian tersebut terdapat upaya untuk merampas telepon seluler (HP) yang digunakannya. Ia menilai tindakan tersebut telah mengganggu dan menghambat dirinya dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.
“Saya sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-undang no.40 tahun 1999, tentang pers, bahkan disebutkan bagi siapa saja yang menghalang-halangj wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik dapat dipidana kurungan badan atau denda Rp. 500 juta. Namun, mereka datang ke rumah dengan marah-marah, menuduh saya wartawan gadungan dan berusaha mengambil HP saya. Saya merasa tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap wartawan,” ujar M.E.
Berdasarkan keterangan yang disampaikannya.
M.E. menyatakan bahwa kedatangan sejumlah orang tersebut tidak semestinya dilakukan dengan cara membuat kegaduhan di lingkungan rumah, terlebih ketika persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.
M.E. berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku, bukan melalui tekanan, ancaman, ataupun tindakan yang dapat mengganggu kebebasan pers.
Atas kejadian tersebut, M.E. meminta Polsek dan Polres setempat untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
M.E. juga meminta agar dugaan tindakan intimidasi maupun upaya ingin merampas alat komunikasi miliknya diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang tersedia.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kejadian ini secara objektif. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami berharap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya M.E
Peristiwa tersebut juga diharapkan menjadi perhatian agar setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan atau kegiatan jurnalistik dapat diselesaikan melalui hak jawab, klarifikasi, pengaduan kepada pihak berwenang, atau mekanisme hukum, bukan dengan tindakan intimidasi maupun kekerasan. (Erwin)

