• Sen. Jun 15th, 2026

    Berdasarkan Keputusan Formal Organisasi, Ketum PWI Zulmansyah: Hendry CH Sudah di Pecat

    Byredaksi

    Jun 15, 2025

    Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

    JAKARTA,-detiknewsone.com-Di tengah berkembangnya berbagai klaim dan narasi tentang kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),  maka pengurus pusat merasa perlu memberikan klarifikasi sekaligus edukasi agar wartawan dan masyarakat tidak disesatkan oleh beredarnya informasi yang keliru.

    Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang didampingi Sekjend Wina Armada, menegaskan pentingnya semua pihak kembali pada fakta konstitusional dan tidak memanfaatkan kebingungan di tubuh organisasi demi kepentingan pribadi.

    “Banyak wartawan di daerah tidak paham bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) sudah diberhentikan sebagai anggota PWI, yang otomatis berhenti juga sebagai ketua umum, karena bukan lagi sebagai anggota PWI. Ini bukan opini, tapi hasil keputusan formal organisasi PWI bermula dari kasus cash back dana UKW,” kata Zulmansyah, Minggu (15/6/2025).

    Saat ini, memang ada fakta terjadi dualisme atau dua kubu di PWI karena HCB merasa pemberhentiannya tidak sesuai prosedur dan tetap mengaku sebagai Ketum PWI walaupun sudah diberhentikan penuh sebagai anggota. Sehingga PWI terbelah.

    Karena itulah, atas mediasi Dewan Pers kedua belah pihak bertemu dan sepakat menggelar Kongres Persatuan PWI. Kedua belah pihak sudah sepaham dengan istilah “kosong-kosong”, saling menghormati dan mengutamakan persaudaraan untuk PWI bersatu kembali.

    “Tetapi tiba-tiba, sehari setelah kepanitiaan Kongres Persatuan PWI diteken di Dewan Pers, lalu pihak HCB menyatakan dirinya paling benar dan paling legal saat berada di Indramayu, Jabar. Ini tentu sangat disesalkan dan disayangkan banyak pihak, termasuk senior PWI. Karena itulah, kami mendorong segerakan saja Kongres Persatuan PWI itu agar tidak ada pihak lagi mengklaim paling benar. Kalau perlu Juli sudah jalan Kongres PWI, tak perlu menunggu Agustus,” tegas Zulmansyah.

    Ringkasan Fakta Organisasi PWI:

    1. Pemecatan HCB Dilakukan oleh
    Tiga Struktur Sah:
    2. Dewan Kehormatan PWI Pusat,
    sebagai pengadil etik tertinggi.
    3. PWI Provinsi DKI Jakarta,
    sebagai tempat HCB terdaftar
    sebagai anggota.
    4. Kongres Luar Biasa (KLB),
    sebagai forum tertinggi
    organisasi yang memutuskan
    pemecatan total.

    Pelanggaran Etik Berat:

    1. Pengakuan menerima dan
    memberi “cashback” dari dana
    bantuan FH BUMN.
    2. Menolak keputusan Dewan
    Kehormatan dan malah
    memecat pengurus DK.
    3. Membentuk “DK tandingan”
    secara sepihak.
    4. Mengklaim sebagai ketua
    umum dengan
    menyalahgunakan stempel dan
    lambang PWI.

    Status Administratif:
    1. Kemenkumham telah
    membekukan kepengurusan
    versi HCB.
    2. Dewan Pers tidak lagi mengakui
    HCB sebagai Ketua Umum PWI
    dan melarangnya memakai
    fasilitas organisasi.

    Edukasi Hukum untuk Wartawan:
    1. SK Kemenkumham bukan
    jaminan sah kepemimpinan
    organisasi, apalagi jika secara
    etik dan keanggotaan sudah
    diberhentikan.
    2. Putusan sela pengadilan
    bukanlah putusan final, dan
    tidak membatalkan hasil
    Kongres maupun keputusan
    Dewan Kehormatan.

    “Wartawan harus paham bedanya administratif, etik, dan konstitusi organisasi. Jangan mudah percaya pada satu potong narasi,” imbuh Zulmansyah.

    PWI Sedang Dalam Proses Rekonsiliasi. Sebagai upaya mengakhiri polemik, dua kubu PWI sudah menandatangani Kesepakatan Jakarta, disaksikan oleh Ketua Dewan Pers dan unsur jajaran anggota DP.

    “SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee) hasil kesepakatan telah mulai bekerja menyiapkan Kongres Persatuan PWI paling lambat 30 Agustus 2025. Ini jalan tengah yang legal dan bermartabat,” jelas Zulmansyah.

    Imbauan kepada Seluruh Wartawan dan Media:

    1. Cek fakta sebelum percaya
    klaim dari pihak mana pun.
    2. Hargai keputusan organisasi
    dan hukum internal yang telah
    dijalankan sesuai mekanisme.
    3. Dukung rekonsiliasi, bukan
    justru memperuncing konflik
    lewat klaim-klaim sepihak.

    PWI adalah milik seluruh wartawan Indonesia. Jangan dijadikan alat justifikasi segelintir orang. Mari jaga marwah dan profesionalisme kita,” tutup Zulmansyah.  (red).

    PWI Pusat.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *