Bogor, Rabu, 02 Juli 2025.
BOGOR,-detiknewsone.com-Hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan kondusif merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim kerja yang sehat dan produktif. Demi mewujudkan hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Bogor melalui Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Seksi Syarat Kerja, mengadakan kegiatan Edukasi dan Pembinaan Peraturan Perusahaan yang dilaksanakan pada hari Rabu, (2/7/2025), bertempat di Lorin Hotel, Sentul.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan. Kegiatan ini diikuti oleh 70 peserta yang merupakan perwakilan dari perusahaan, rumah sakit swasta, dan klinik swasta yang berlokasi di Kabupaten Bogor.
Setiap instansi mengirimkan masing-masing satu orang dari unsur manajemen dan satu orang pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kegiatan ini dibuka oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dan menghadirkan narasumber dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yakni Drs. Much. Zamhari, M.M.
Dalam pemaparannya yang berjudul “TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN”, beliau menekankan pentingnya keberadaan peraturan perusahaan sebagai bentuk kepastian hukum, alat kontrol internal, serta landasan hubungan kerja yang adil antara pekerja dan pengusaha
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan peserta mengikuti seluruh rangkaian acara dengan antusias. Dalam sesi pemaparan materi, peserta juga menyampaikan berbagai pertanyaan dan permasalahan terkait proses pengesahan PP di lapangan, yang kemudian dijawab dan dijelaskan secara komprehensif oleh narasumber.
Beliau juga menguraikan secara teknis tentang proses penyusunan peraturan perusahaan, mulai dari struktur isi, penyesuaian terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, hingga mekanisme pengesahan di Disnaker. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi yang aktif, di mana peserta menyampaikan berbagai tantangan dalam menyusun Peraturan Perusahaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor dapat segera melengkapi kewajiban administratif ketenagakerjaan sekaligus memperkuat komitmen terhadap norma ketenagakerjaan. Edukasi ini juga menjadi media strategis untuk menyatukan pandangan antara pelaku usaha dan pemerintah daerah dalam membangun hubungan industrial yang konstruktif.
Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja menunjukkan perannya dalam mendorong kepatuhan hukum di sektor ketenagakerjaan, sekaligus membangun tata kelola ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perkembangan regulasi dan dinamika dunia kerja modern. (is/adv)

