Ketua DPAC Badak Banten Perjuangan Ade Nurdin, Foto-Wahyu
LEBAK,-Ketua DPAC Badak Banten Perjuangan soroti dugaan perangkat Desa double jabatan. Larangan rangkap jabatan merujuk pada ketentuan hukum yang mengatur posisi dan tanggung jawab perangkat Desa.Hal ini dikatakan oleh Ade Nurdin.
Lanjut Ade, dalam Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 Ayat (1), ditegaskan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan tertentu yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Ketentuan tersebut diperjelas kembali dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Perangkat desa harus bekerja penuh waktu dan tidak diperkenankan merangkap pekerjaan lain yang berpotensi mengganggu tugas pokoknya. Seperti hal nya, di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Lebak Banten, diduga ada salah satu pegawai desa pada saat ini merangkap pekerjaan (double job), selain bekerja di Desa sebagai staf di Sppg Cisampih sebagai asisten lapangan (aslap),”kata ADE NURDIN Senin, (18/5/2026).
Ade Nurdin menegaskan, Sppg adalah sebagai program pemerintah tentu memiliki struktur kerja dan tanggung jawab tersendiri. Jika perangkat desa ikut menjadi karyawan di dalamnya, dikhawatirkan pekerjaan tidak akan maksimal, apalagi setiap hari pegawai tersebut harus aktif baik di Desa maupun di Sppg.
Masih kata Ade Nurdin, dalam kewenangan administrasi dan anggaran Desa. Perangkat desa diketahui menerima penghasilan tetap yang bersumber dari APBDes melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Artinya, negara telah mengalokasikan anggaran agar mereka fokus menjalankan roda pemerintahan desa secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Dalam hal ini saya sangat menyayangkan baik kepada pihak desa maupun kepada pihak Sppg yang telah menerima pegawai tersebut yang jelas-jelas pegawai tersebut sudah bekerja salah satu lembaga kepemerintahan (Desa),” tegas Ade Nurdin.
Sementara Repan selaku kepala Sppg Cisampih saat dimintai keterangan Senin, (18/5/2026 ), mengatakan, keterkaitan dengan aslap yang double job, memang benar adanya, dan menurut saya tidak ada masalah, yang penting orang tersebut bisa mengatur waktu ketika bekerja, menyinggung soal waktu bekerja di sppg ini, Aslap tersebut harus stanbay bekerja 1×24 jam, karena itu sudah ada dalam aturan sppg”ujar Repan.
Ditempat terpisah Misbahudin selaku Kepala Desa Pasindangan kepada awak media menyampaikan,”Saya sudah mendengar tentang hal tersebut bahwa stap saya selain bekerja di Desa, juga merangkap pekerjaan di Sppg Cisampih, menurut saya sudah jelas akan mengganggu waktu dalam pekerjaannya, paling nanti saya akan bicarakan dengan pegawai saya tersebut, agar memilih salah satu dari pekerjaan, mau bekerja di Desa atau di Sppg tersebut sesuai dengan keinginannya”imbuh Misbahudin.
Menurut Asep, selaku staf Desa Pasindangan, sekaligus asisten lapangan (aslap) membenarkan tentang hal itu”memang betul, saya di Desa sebagai staf dan di Sppg Cisampih sebagai aslap, menurut saya tidak ada masalah karena saya di Desa bukan PNS, jadi mungkin bisa saja, yang penting tugas pokok saya di Desa maupun di Sppg semuanya bisa teratasi, dimana salah saya….? “tutur asep. (ww).

