• Kam. Mei 21st, 2026

    Kelompok WBB Layangkan Surat Konfirmasi ke Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Soal Keterbukaan Informasi Publik

    Byredaksi

    Mei 21, 2026

    Kelompok Wartawan Batu Bara, Foto-aus

    detiknewsone.com

    BATU BARA,-Sekelompok wartawan yang tergabung dalam Wartawan Batu Bara (WBB) melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.

    Dengan nomor surat bernomor 02/CJC/WBB/V/2026 itu diterbitkan pada Senin, 18 Mei 2026 dan ditujukan langsung kepada pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku yang ber-alamat di Jalan Kuala Teuku Umar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

    Konfirmasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya bernomor 01/WBB/V/2026 yang telah lebih dahulu disampaikan oleh Wartawan Batu Bara.

    Dalam surat itu disebutkan bahwa agenda konfirmasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 14.00 WIB di kantor Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
    Ketua dan seluruh Kepala Biro Wartawan Batu Bara menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik serta upaya mendorong transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik, khususnya terkait pelayanan dan kondisi di dalam lembaga pemasyarakatan.

    “Konfirmasi ini dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang dan terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tulis pihak Wartawan Batu Bara dalam surat resminya.

    Selain itu, WBB berharap pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

    Adapun dari surat tersebut ditandatangani oleh seluruh Kabiro Wartawan Batu Bara dengan sekretariat di Jalan Merdeka Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

    Yang mana dari personil wartawan yang tergabung dalam acara konfirmasi terhadap lapas labuhan ruku, dari pihak lapas labuhan ruku, diberi waktu untuk membalas dan menjawab dari atas surat yang diajukan selama 2 x 24 jam (dua hari).    (aus)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *