Pengolahan Lahan Kec Nibung Hangus, Kab Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, Diduga Terobos Zona Jalur Hijau-Foto-aus
BATU BARA,-Aktivitas pengolahan lahan menggunakan alat berat jenis ekskavator di wilayah Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, memicu kekhawatiran masyarakat setempat. Operasi alat berat yang diduga milik seorang pengusaha berinisial AT tersebut ditengarai telah menerobos masuk ke dalam kawasan zona lindung atau jalur hijau.
Berdasarkan laporan dan pantauan awak media di lapangan, lahan yang tengah dikerjakan menggunakan ekskavator (beko) tersebut rencananya akan dialihfungsikan menjadi area pertambakan. Warga desa terdekat mulai menyuarakan keresahannya mengingat area yang disentuh disinyalir kuat merupakan kawasan yang dilindungi oleh regulasi tata ruang daerah.
“Lahan yang sedang dikerjakan itu memang masuk ke jalur hijau. Mereka sudah melewati titik koordinat pembatas yang semestinya tidak boleh disentuh untuk aktivitas komersial,”ungkap warga desa terdekat Rabu, (9/7/2026).
Upaya konfirmasi ke pihak otoritas desa terbentur kendala. Kepala Desa Bagan Baru, Boyamin, hingga saat ini tidak dapat dihubungi oleh awak media. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kerabat sang kepala desa dikabarkan tengah dalam kondisi sakit sehingga belum bisa memberikan keterangan resmi terkait aktivitas alat berat milik pengusaha berinisial AT tersebut.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara di bawah kepemimpinan Bupati Baharuddin Siagian melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera turun ke lapangan.
Langkah peninjauan langsung secara cepat dinilai mendesak guna memastikan titik koordinat batas zonasi agar tidak memicu gesekan atau keributan di lapangan antar kelompok masyarakat.
Pengamat tata ruang dan hukum lingkungan menilai, jika benar pengerjaan tambak tersebut berbenturan dengan garis batas jalur hijau, maka operasi alat berat semestinya dihentikan secara total sejak awal. Hal ini penting untuk menghindari kerugian finansial yang lebih mendalam bagi pihak pengusaha, sekaligus mencegah kerusakan ekosistem yang dilindungi undang-undang.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak pengusaha berinisial AT maupun instansi kedinasan terkait di Kabupaten Batu Bara demi mendapatkan kejelasan status hukum atas lahan tersebut. (aus)

