• Rab. Mei 13th, 2026

    SOP Perlindungan Wartawan

    • Home
    • SOP Perlindungan Wartawan

    SOP Perlindungan Wartawan

    PERATURAN DEWAN PERS
    Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008
    Tentang
    STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
    Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No. 40 Tahun
    1999 tentang Pers diperlukan kejelasan mengenai perlindungan
    terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik;
    b. bahwa belum terdapat Standar Perlindungan Profesi Wartawan;
    c. bahwa untuk menjaga kemerdekaaan pers dan melindungan
    wartawan diperlukan Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    yang bersifat nasional;
    d. bahwa perlu ditetapkan Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dalam
    memperlakukan wartawan dan menjadi acuan bagi Dewan Pers
    untuk menjaga kemerdekaan pers dan melindungi wartawan.
    Mengingat : a. Pasal 1 ayat 4, 8, 9, 10; Pasal 8, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2)
    Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
    b. Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2007 tentang Keanggotaan
    Dewan Pers tahun 2006– 2009;
    c. Keputusan pertemuan organisasi pers, tokoh dan praktisi pers,
    dan Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008;
    d. Keputusan Rapat Pleno Dewan Pers di Jakarta, 28 April 2008.
    MEMUTUSKAN
    Menetapkan : Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perlindungan
    Profesi Wartawan.
    PERTAMA : Mengesahkan Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    sebagaimana terlampir.
    KEDUA : Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini menjadi salah satu
    pedoman dalam menjalankan kemerdekaan pers.
    KETIGA : Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak ditetapkan.
    Ditetapkan di: Jakarta
    Pada tanggal 28 April 2008
    Ketua Dewan Pers,
    dto
    Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
    Lampiran:
    PERATURAN DEWAN PERS
    Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008
    Tentang
    STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
    STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
    KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi
    manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah
    memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan
    pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu
    wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran
    dan pendapat.
    Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam
    menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari
    negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi
    Wartawan ini dibuat:
    1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk
    wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas
    jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
    2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan
    hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik
    meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
    menyampaikan informasi melalui media massa;
    3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak
    kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta
    tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
    4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
    5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik
    wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi
    syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang
    berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
    6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang
    telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan
    identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan
    diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera,
    disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
    7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili
    oleh penanggungjawabnya;
    8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik,
    penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah
    dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi
    sumber informasi;
    9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk
    membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang
    berlaku.
    Jakarta, 25 April 2008