Kantor Kepala Desa Kapal Merah, Foto-aus
BATU BARA,-detiknewsone.com-Kepala Desa (Kades-red), Kapal Merah Pinda Wati di duga kuat abaikan undang-undang Kementerian Desa Nomor: 6 tahun 2014, yang mengatur tentang Desa bahwa, Kades wajib memberikan informasi kepada masyarakat terkait anggaran dana desa yang di kelola oleh pemerintah desa dalam setiap tahun anggaran.
Kades juga diduga tidak terbuka dan tidak transparan kepada masyarakatnya dalam pelaksanaan kegiatan dana desa. Pasalnya, dari pantauan media detiknewson.com pada Rabu, .(29/10/2025) tidak di temukan papan plank informasi APBDes di Kantor Desa Kapal Merah, Kecamatan Nibung Hangus, Kab Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara.
Padahal plank informasi anggaran APBDes sudah di atur dalam undang undang Kementerian Desa Nomor: 6 tahun 2014. Kades wajib memberikan informasi secara terbuka dan transparan informasi, sangat penting sebagai salah satu persyaratan untuk menunjukkan bahwa Kades sudah mengikuti aturan.
Sementara Ibu Kades saat di konfirmasi media ini di Kantor Desa mengatakan, belum pak nanti akhir tahun baru dipasang, dengan tergesa-gesa sambil menaiki sepeda motor.
Menurut sumber media ini berasal dari mantan kepala dusun yang tak bersedia disebut jati dirinya mengatakan, “sekarang kami tidak tau berapa anggaran dana desa setiap tahun dan apa saja yang di kerjakan tidak ada dalam papan pengumuman”,ungkapnya.
Lanjut sumber, terkait pelaksanaan kegiatan dana desa atau ADD masyarakat berhak tau, sesuai dengan undang undang Kementerian desa, yang tertuang dalam pasal 68 Masyarakat Desa Berhak:
a: meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
b. Memperoleh pelayanan yang sama dan adil.
Selanjutnya pada pasal 82
1. Masyarakat desa Berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
2. Masyarakat desa Berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.
Ketransparansian adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan desa terbuka dan dapat diakses oleh seluruh warga.
Jika desa tidak memasang plank maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus memberikan teguran lisan atau tertulis kepada pemerintah desa.
Ketidak patuhan kepala desa Masyarakat dapat melaporkanya kepada pihak yang berwenang. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berujung pada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan. : Aus.
Editor. : red.

