• Rab. Apr 8th, 2026

    Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Hoerudin Bicara HAM

    Byredaksi

    Mar 8, 2026

    detiknewsone.com

    KAB GARUT,-Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin kembali menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan sebagai media Sosdap MPR RI di Leuwigoong, Kabupaten Garut, Minggu, (8/3/2026).

    Kegiatan yang menyosialisasikan terkait Pancasila, UUD 1945, NKRI serta Bhineka Tunggal Ika tersebut berlangsung interaktif dan dihadiri tokoh masyarakat.

    Pada kesempatan itu, Hoerudin Amin menyampaikan bahwa menegakkan Hak Asasi Manusia atau HAM adalah kewajiban konstitusi Indonesia.

    “Indonesia secara tegas menyatakan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsep negara hukum bukan sekadar simbol normatif, melainkan landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan berbangsa. Salah satu tujuan terpenting dari negara hukum adalah melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi,” tegas legislator PAN.

    Dan dalam praktiknya, lanjut Hoerudin, perlindungan HAM menjadi indikator utama keberhasilan suatu negara hukum. Indonesia, sebagai negara demokratis yang menjunjung supremasi hukum, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar warganya. Hal itu disebutkannya seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28A-28J.

    Hoerudin yang juga anggota Komisi X DPR RI ini pun memberikan beberapa contoh ketentuan HAM dalam UUD 1945 diantaranya Hak atas hidup tertuang di Pasal 28A, Hak atas kebebasan beragama yakni ada di Pasal 28E, Hak atas kebebasan berpendapat ada di Pasal 28E, Hak atas kesetaraan di hadapan hukum jelas tertulis di Pasal 28D, Hak atas perlindungan dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi tertuang di Pasal 28G.

    Untuk menegakkan HAM, sambung Hoerudin, pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah, seperti mengundangkan UU No. 39/1999 tentang HAM, membentuk Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, begitu pula meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang HAM, seperti Konvensi Anti-Penyiksaan ditambah juga mengintegrasikan HAM dalam kebijakan dan program pemerintah.

    Namun, masih banyak tantangan dalam menegakkan HAM di Indonesia, seperti kurangnya kesadaran masyarakat tentang HAM, begitu pula masih lemahnya penegakan hukum serta adanya konflik dan kekerasan yang masih terjadi.

    “Diperlukan upaya terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran dan penegakan HAM di Indonesia. Begitu juga tantangan implementasi masih memerlukan komitmen yang kuat dari seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Sebab negara hukum bukan hanya soal aturan tertulis, tetapi juga tentang praktik keadilan yang nyata,” jelasnya.

    Oleh karena itu, Hoerudin menilai dengan memperkuat peran negara hukum, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan HAM yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan demi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis dan berkemampuan.   (**/red)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *