KAB GARUT,-Negara Indonesia secara konstitusional memiliki andil besar dan kewajiban hukum untuk turut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia.
Komitmen ini berakar kuat pada landasan hukum tertinggi negara. Keterlibatan Indonesia secara konstitusi tertuang dalam mandat Pembukaan UUD 1945 yakni pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit mencantumkan tujuan negara yang berbunyi: “…ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Demikian disampaikan anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan di Cibalong, Kabupaten Garut, Sabtu 7 Maret 2026.
“Hal inilah yang menjadi dasar konstitusional utama bahwa perdamaian dunia adalah amanat tertinggi bangsa,” tegas politisi PAN asal Dapil Jabar XI meliputi Kabupaten Garut, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
Ditambahkannya, secara konstitusi pun negara Indonesia dengan tegas menyatakan Anti Penjajahan. Hal itu seperti tertulis dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”.
Karena itu, sambungnya, Indonesia menjalankan komitmen ini melalui prinsip politik luar negeri “bebas aktif”. Bebas dalam arti Indonesia tidak terikat pada blok kekuatan tertentu. Dan aktif pada posisi Indonesia proaktif mengambil peran dalam penyelesaian konflik global.
Kegiatan sebagai media Sosialisasi Dapil (Sosdap) MPR RI tersebut mengupas terkait Pancasila, UUD 1945, NKRI serta Bhineka Tunggal Ika.
Menurut Hoerudin sapaan akrab anggota Komisi X DPR RI ini, secara keseluruhan, peran Indonesia dalam perdamaian dunia bukanlah agenda tambahan, melainkan amanat konstitusi yang dijalankan secara konsisten melalui diplomasi dan kontribusi nyata.
Ditegaskannya, sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia memiliki tanggung jawab dan potensi besar untuk berkontribusi dalam menciptakan tata dunia yang adil.
“Ikut dalam proses mewujudkan perdamaian dunia adalah tugas konstitusi Indonesia, seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yang menyatakan bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Dalam konteks ini, Indonesia telah menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan perdamaian dunia melalui berbagai upaya,” urainya.
Langkah kongkrit Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia adalah menjadi anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dan aktif dalam berbagai organisasi internasional.
Begitu pula mengikuti perjanjian-perjanjian internasional tentang perdamaian dan keamanan, seperti Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir. Disamping juga berpartisipasi dalam misi penjagaan perdamaian PBB di berbagai negara.
Indonesia juga turut mengembangkan kerja sama dengan negara-negara lain untuk meningkatkan stabilitas dan keamanan regional. Dengan demikian, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan perdamaian dunia dan menjaga stabilitas internasional. (Red)

