Kabag Kesra Yusrijal, Foto-aus
BATU BARA,-Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) menggelar kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XIX. Acara yang mengusung tema “Membangun Karakter Bangsa Yang Qur’ani di Tengah Tantangan Zaman” dilaksanakan di lapangan bola kaki Indrapura, Kecamatan Air Putih, berlangsung selama empat malam, terhitung sejak Rabu (13/05/2026) s/d Sabtu (16/05/2026).
Namun, di balik kemeriahan acara tersebut, muncul sejumlah pertanyaan dan sorotan tajam dari masyarakat terkait pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan teknis kegiatan. Menurut sumber yang tak bersedia disebut jati dirinya mengatakan, ada dugaan Kabag Kesra Batu Bara diduga bertindak ganda, yakni selaku pejabat penanggung jawab sekaligus berperan sebagai vendor atau penyedia barang/jasa pada proyek yang dikerjakannya, yang keseluruhannya dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batu Bara.
Pasalnya, kegiatan perlombaan MTQ ke-XIX ini diketahui menghabiskan anggaran negara yang nilainya mencapai kurang lebih Rp1 Miliar rupiah.
Menurut sumber lain yang berasal dari warga Indrapura yang tak bersedia disebutkan identitasnya mengaku kecewa. Ia menuturkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan kali ini, Kabag Kesra, Yusrijal, justru lebih mengutamakan pengusaha atau pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berasal dari luar daerah, dibandingkan memberikan kesempatan kepada warga atau pelaku usaha setempat untuk terlibat dan mendapatkan manfaat ekonomi dari acara tersebut.
“Selain itu, terlihat pula kurangnya koordinasi dan komunikasi dari pihak penyelenggara yang dipimpin Yusrijal. Padahal lokasi kegiatan menggunakan fasilitas lapangan bola kaki Indrapura. Namun, pihak Klub Sepak Bola Indrapura selaku pengelola dan pengguna rutin fasilitas tersebut sama sekali tidak diajak berdiskusi atau diberitahu sebelumnya. Akibatnya, kegiatan latihan rutin klub menjadi terganggu dan tidak bisa berjalan selama lokasi digunakan untuk MTQ,” ungkap warga tersebut.
Kondisi ini pun memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah dibenarkan secara aturan seorang pejabat seperti Kabag Kesra Yusrijal merangkap sebagai vendor atau penyedia barang/jasa dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang dipimpinnya sendiri…?
Jika hal tersebut tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, maka sanksi apa yang dapat dikenakan…? Dan jika hal itu dibenarkan, apa dasar hukum dan alasannya?
Pertanyaan besar lainnya juga muncul terkait transparansi penggunaan dana. Wartawan yang menyoroti kegiatan ini berulang kali mempertanyakan rincian penggunaan anggaran senilai hampir Rp1 Miliar tersebut. Menanggapi hal itu, Yusrijal sempat berjanji, “Besok plangnya kita buat dan pasang di sini.”
Namun, keesokan harinya ketika awak media kembali mendatangi lokasi untuk melihat rincian anggaran yang dijanjikan, kenyataannya plang informasi tersebut sama sekali tidak terpasang atau tidak ditemukan di lokasi kegiatan. Ketidakjelasan informasi ini kembali menimbulkan tanda tanya besar bagi publik terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dalam acara MTQ ke-XIX tersebut. (aus)

