Puluhan Anggota Aliansi Wartawan Batu Bara Bergerak, Unjuk Rasa di Gedung DPRD, Foto-aus
BATU BARA,-Aliansi wartawan Batu Bara Bergerak melakukan aksi unjuk rasa, mendesak DPRD Kabupaten Batu Bara menyampaikan tuntutan terkait kematian warga binaan yang di duga akibat penganiayaan, serta dugaan masuknya wanita penghibur ke lingkungan lembaga pemasyarakatan. unjuk rasa berlangsung di depan kantor DPRD Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara, Senin (6/7/2026).
Aspirasi Pengunjuk rasa di sahuti oleh Anggota DPRD Ardiansyah komisi III dari Fraksi Gerindra sebagai mewakili ketua, Ketua DPRD sedang berada di luar daerah.
Dalam penyampaiannya, Ardiansyah mengapresiasi aspirasi yang disampaikan massa aksi dan menegaskan seluruh tuntutan akan dicatat serta diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Seluruh aspirasi yang disampaikan hari ini telah kami kami catat. Insya Allah akan kami laporkan kepada Ketua DPRD serta pimpinan komisi terkait, agar menjadi bahan pembahasan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Ardiansyah.
Sementara itu, Koordinator Aksi Aliansi Batu Bara Bergerak , Syahnan Afriansyah, menegaskan bahwa terdapat tiga persoalan yang menjadi prioritas utama.
Dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas. Kedua, dugaan meninggalnya seorang warga binaan akibat tindakan penganiayaan. Ketiga, dugaan masuknya wanita penghibur ke dalam Lapas yang dinilai harus diusut secara transparan.
Selain meminta DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), massa aksi juga mendesak agar DPRD segera mengeluarkan rekomendasi kepada BNN Kabupaten Batu Bara untuk melaksanakan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), termasuk tes urine terhadap seluruh unsur pimpinan, pegawai, serta warga binaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika.
Tak hanya itu, massa juga meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada Polres Batu Bara agar membuka rekaman CCTV pada waktu yang diduga berkaitan dengan masuknya wanita penghibur ke dalam Lapas serta dugaan kematian warga binaan sebelum dikeluarkan dari dalam Lapas.
Dalam dialog tersebut, massa aksi turut melontarkan kritik keras terhadap Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara. Mereka mengaku kecewa atas pembatalan sepihak agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya telah dijadwalkan secara resmi melalui surat administrasi DPRD.
Massa juga mempertanyakan pernyataan Ketua Komisi I yang disebut menyatakan persoalan tersebut bukan merupakan kewenangan DPRD. Menurut mereka, DPRD memiliki fungsi pengawasan sehingga tetap dapat mengeluarkan rekomendasi kepada instansi terkait sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional.
Menanggapi hal itu, Ardiansyah kembali menegaskan bahwa seluruh aspirasi akan disampaikan kepada Ketua DPRD untuk menjadi bahan pertimbangan dan pembahasan lebih lanjut.
“Apa yang telah disampaikan menjadi perhatian kami. Mengenai mekanisme dan waktu tindak lanjutnya merupakan kewenangan pimpinan DPRD. Kami akan menyampaikan seluruh aspirasi ini kepada Ketua DPRD,” katanya.
Secara normatif, fungsi pengawasan DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 149, yang menegaskan DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah daerah.
Sementara itu, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan penyelenggaraan pemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa hak hidup, keamanan, dan perlindungan setiap warga binaan wajib dijamin oleh negara. (aus)

