BATU BARA,-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana 3C (Pencurian dengan Pemberatan/Curat dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor) dalam kurun waktu 16 Juli hingga 26 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 17 orang tersangka.
Keberhasilan ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Batu Bara, didampingi Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Agus Situmorang, S.H., Kasat Samapta Iptu Suganda L. Naibaho, S.H., dan Kasat Lantas Iptu Devi Siringoringo, S.H., S.Sos., M.H., di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026) pagi pukul 09.00 WIB.
“Dalam kurun waktu sekitar dua bulan ini, kita berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana 3C yang meresahkan masyarakat. Rinciannya terdiri dari 5 kasus curat dan 5 kasus curanmor, dengan total 17 tersangka yang berhasil diamankan,” ujar AKP Binrod Situngkir kepada awak media.
Polisi menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan. Untuk kasus curat, petugas menyita uang tunai senilai Rp4,3 juta dan Rp.8 juta, sejumlah ponsel (Vivo Y17, Vivo, dan Oppo), serta potongan kabel instalasi, kabel tower, parang, dan tang yang digunakan pelaku saat beraksi.
Sementara untuk kasus curanmor, polisi mengamankan 5 unit sepeda motor, di antaranya Yamaha Scorpio, Honda CBR 150, Honda Vario hitam (BK 6359 OAQ), Honda Supra Fit, dan Honda Verza.
Keterlibatan Polsek JajaranPengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Batu Bara, antara lain:
Polsek Talawi: Menangkap tersangka SK atas pencurian Yamaha Scorpio di Desa Sei Balai saat korban salat Jumat.
Polsek Air Putih: Meringkus tersangka IS dalam kasus pencurian Honda Vario dan jam tangan dengan total kerugian korban mencapai Rp.98,85 juta
Polsek Lima Puluh: Mengamankan tersangka S (56) yang mencuri Honda Supra Fit milik nelayan di Desa Gambus Laut.
Polsek Medang Deras: Menangkap tersangka sekaligus penadah berinisial IS alias SIIS terkait pencurian Honda CBR 150.Selain itu, beberapa inisial tersangka curat yang turut dijebloskan ke sel tahanan adalah H alias M (39), M (19), MF (25), EK (42), HS, S, MRA, dan AS.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan bahwa jajaran Polres Batu Bara akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, baik melalui patroli, pencegahan maupun penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga dan kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana. (aus)

