• Jum. Mei 15th, 2026

    Polres Bogor Berhasil Ungkap Pelaku Kasus Pembunuhan Pengemudi Ojek On line, Pelaku Terancam Hukuman Maksimal Pidana Mati

    Byredaksi

    Mei 7, 2025

    BOGOR,-detiknewsone.com-Satuan Reskrim Polres Bogor Bersama Polsek Leuwiliang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online yang terjadi di wilayah Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Korban, ber-inisial RS (55), warga Leuwisadeng, ditemukan meninggal dunia setelah menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada Minggu dini hari, (4/5/2025).

    Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, S.H., S.I.K. menyampaikan bahwa kejadian tragis ini bermula ketika pelaku ber-inisial  RK (24), seorang petani asal Tanggamus, Lampung, memesan layanan ojek online melalui aplikasi Grab pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB dari RS Karyabakti Dramaga menuju Cibeber I, Leuwiliang.

    Saat sampai di lokasi kejadian sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku menodongkan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya ke arah korban dan memaksa menyerahkan sepeda motornya.

    “Ketika korban melakukan perlawanan, pelaku langsung menusukkan pisau ke arah perut korban sebanyak satu kali, menggores pipi kanan, menusuk dada kiri sebanyak tiga kali, dan satu kali di punggung kiri. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku melarikan diri membawa motor, HP, dan tas milik korban,’’ ujar Kompol Rizka Fadhila, Rabu (07/05/2025).

    Polisi berhasil menangkap pelaku dua seharu kemudian, pada Senin, 5 Mei 2025 pukul 14.40 WIB, di sebuah kontrakan di Kp. Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor milik korban ke daerah Tangerang.

    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda, STNK asli, helm hitam merk Honda, jaket Grab, celana jeans, sandal gunung, dan sarung pisau. Sementara pisau yang digunakan masih dalam proses pencarian.

    Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

    Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.   (red).

    Humas Polres Bogor.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *