• Sab. Jun 27th, 2026

    DPRD Kabupaten Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Raperda Tentang  SPAM

    Byredaksi

    Nov 19, 2025

    Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Syafrizal, SE.,M.AP, : Foto-aus

    Batu Bara,-detiknewsone.com-DPRD Kabupaten Batubara gelar Rapat Paripurna penyampaian nota Raperda tentang penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa pukul 10.00 WIB  (18/11/2025).

    Sidang rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil ketua DPRD Rodial, Wakil Bupati Batu Bara SYAFRIZAL,SE.,M.AP, Plt. Sekretaris DPRD  Batu Bara yang di wakilkan oleh Kabag Risalah dan per UU  Heryawan ST, M.Si, Seluruh anggota  DPRD KAB. Batu Bara OPD dan unsur FORKOPIMDA Kabupaten Batu Bara.

    Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE.,M.AP dalam  menyampaikan Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.

    Wakil Bupati Batu Bara menyampaikan, bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia dan termasuk sumber daya alam yang dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, yang menempatkan hak masyarakat atas air bersih sebagai bagian dari pelayanan dasar pemerintah.

    “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan air minum merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

    Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

    Dengan dasar hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menilai penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum merupakan kebutuhan yang mendesak.

    Perda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memperjelas peran pemangku kepentingan dan menjamin standar pelayanan air minum yang lebih baik bagi masyarakat.

    Laporan.       : Aus.
    Editor.           : red.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *