Samsul (kiri), Ramadan Zuhri (kanan), Foto-Aus
BATU BARA,-Samsul warga Desa Kapal Merah dusun VIII Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, membuat laporan/ dumas secara tertulis pada 7 Januari lalu, akhirnya resmi membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Batu Bara Selasa, (20 /1//2026).
Samsul ketika ditemui detiknewsone.com Selasa pekan ini mengaku sebagai korban fitnah, yang dituduhkan pada dirinya atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pencemaran baik dari beberapa orang yang diduga pelaku yang mencoba merusak nama baiknya.
Korban melaporkan 3 orang diduga pelaku fitnah, diantaranya; PN (50) warga Bagan Baru, SL (30) warga dusun VII, SP (35) warga Bagan Baru. Tindakan kriminal diduga tanpa dasar bukti yang jelas seperti menuduh, pengeroyokan, secara brutal yang dilakukan terhadap diri korban.
Lanjut Samsul sesuai dengan KUHAP baru nomor 1 tahun 2023 terkait pencemaran nama baik kehormatan/nama baik dengan menuduh sesuatu secara lisan, agar diketahui umum ( 9 bulan penjara / denda Rp 10 juta). Pasal 434 (Fitnah): Menuduh suatu perbuatan yang tidak terbukti kebenarannya (pidana lebih berat).
Samsul selaku korban fitnah memohon kepada Kapolres Batu Bara/Kasat Reskrim selaku penegak hukum di wilayah Kabupaten Batu Bara agar kiranya memberikan perlindungan hukum,” agar segera proses penyelidikan terhadap laporan pengaduan saya” Paparnya Samsul
Sebagai kuasa hukum Ramadan Zuhri, meminta kepada Jajaran Polres Batu Bara, agar segera menindak tegas sebagai terduga para pelaku penganiayaan/pencemaran nama baik klien kami Samsul, atas tuduhan pencurian buah kelapa, yang terjadi di Desa Bagan Baru, Kecamatan Nibung hangus Kabupaten Batu Bara pada 30 Desember lalu.
Menurut Ramadan Zuhri, dengan laporan/ Dumas ini agar para pelaku segera dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polres Batu Bara, karena Perbutan seperti ini tidak bisa ditolerir, sebab klien kami hampir saja menjadi korban amukan masa, korban diduga dipukuli oleh para pelaku. Apabila dijerat dengan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai efek jera bagi pelaku agar tidak berbuat semena – mena yang memfitnah seseorang tanpa bukti dan dasar yang jelas. (aus)

