Ilustrasi Minuman Ber-alkohol di Jual Bebas, Foto-M.Erwin
JAKARTA BARAT,-Aktivitas penjualan minuman keras jenis alkohol kian marak di kawasan Jalan Kapuk Kamal Raya No.169, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Sejumlah toko tampak menjual minuman ber-alkohol secara terbuka tanpa pengawasan yang memadai.
Menurut sumber media ini yang tak besedia disebut jati dirinya mengatakan, minuman minuman ber-alkohol tersebut diperjualbelikan secara bebas bahkan kepada remaja. Warga sekitar mengaku resah karena khawatir akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan generasi muda.
Salah satu penjual yang ditemui media ini di lokasi menyebutkan, sudah ada beberapa oknum aparat yang datang dan diduga memberikan perlindungan terhadap usaha tersebut.
Masyarakat menilai, praktik seperti ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Mereka mendesak agar pemerintah daerah, kepolisian, dan Dinas Kesehatan segera bertindak tegas untuk menertibkan penjualan miras ilegal di wilayah tersebut.
“Kalau dibiarkan, nanti anak-anak muda yang jadi korban. Pemerintah harus turun tangan, pemerintah daerah melalui Satpol PP, Kepolisian, dan Dinas Kesehatan agar segera menertibkan tempat penjualan tersebut,”ujar Warga.
Masyarakat berharap, instansi terkait agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat atau pihak lain. Memberikan sanksi administratif dan pidana sesuai peraturan yang berlaku. Mengedukasi masyarakat sekitar tentang bahaya konsumsi alkohol tanpa pengawasan. (M.erwin S,T)

