JAKARTA,-Masyarakat diimbau untuk lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 22 Juni 2026.
Pengendara roda dua diwajibkan:
Menggunakan helm berstandar SNI.
Melengkapi kendaraan dengan spion, tidak melawan arus, membawa surat-surat kendaraan yang sah.
Mematuhi rambu dan marka jalan.
Sementara bagi pengendara roda empat: Wajib menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara.
Mematuhi batas kecepatan. Melengkapi dokumen kendaraan dan SIM yang masih berlaku.
Mematuhi seluruh peraturan lalu lintas. Berdasarkan informasi yang beredar, penindakan dalam Operasi Patuh 2026 dilakukan melalui:
60% ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), meliputi kamera statis, ETLE Mobile, dan ETLE Drone. 30% Tilang Manual, untuk pelanggaran yang ditemukan langsung oleh petugas di lapangan.
10% Pendekatan Humanis, berupa edukasi, sosialisasi, dan teguran simpatik kepada pengguna jalan.
Operasi ini bertujuan meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Masyarakat diharapkan mematuhi seluruh aturan berkendara demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.”Tertib Berlalu Lintas, Keselamatan untuk Semua.”
reporter: M,Erwin. ST

