BOGOR,-Jajaran Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar giat bagi Takjil serta Stiker 110 Layanan Call Center 1X24 Jam Polri Hadir Untuk Masyarakat, Dilanjutkan Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim Bersama Muspika Dan Supeltas Kec Megamendung, acara di pimpin langsung oleh Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana, S.H.,M.H diikuti Anggoata Polsek dan Ibu Bhayangkari Ranting Polsek Megamendung dan juga turut serta Pasukan Supeltas juga Tamu Undangan.
Kegiatan dilaksanakan Pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 dimulai dari Jam 16.00 wib, di mana kegiatan diawali dengan pemberian takjil Gratis & Stricker Call Center 110 Polri kepada Pengendara R2 maupun R4. Yang melintas di depan mako Polsek Megamendung, dan diakhiri dengan Solat Magrib Berjamaah serta Berbuka Puasa Bersama , Kegiatan ini merupakan Bagian dari Harkamtibas dan Upaya Pencegahan kerawanan Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan 2026.
Kegiatan sosial ini diikuti oleh 80 orang dari Muspika Kec. Megamendung, para Alim Ulama , Supeltas dan Elemen Masyarakat lainnya. Kapolsek Megamendung menjelaskan Program Tersebut merupakan Program Positif sebagai upaya pencegahan dari tindakan kriminalitas dan khususnya Harkamtibmas di bulan Suci Ramadhan.
Dalam kesempatan yang sama AKP Desi mengajak kepada warga Masyarakat Kec. Megamendung untuk bersama sama bersinergi dengan Pihak Muspika Kec. Megamendung untuk menjaga situasi Kamtibmas di Wilayah Kec. Megamendung aman terkendali. Bilamana terdapat kasus gangguan Kamtibmas , masyakarat bisa melaporkan kepada Pihak Kepolisian Secara Langsung Atau pun melalui call center 110 Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolres AKBP Wikha Ardilestanto, SH.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana,S.H.,M.H, dimana langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat”ucapnya
Dikesempatan lain Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah ,SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke *Call Center (110). (red)
Humas Polres Bogor.

