• Kam. Jul 9th, 2026

    Diduga Tidak Menerima Pesangon, Mantan Karyawan CV. Three Buana Cargo Harapkan Kejelasan Hak

    Byredaksi

    Jul 9, 2026

    detiknewsone.com

    OKI,-Seorang mantan karyawan CV. Three Buana Cargo, Muhammad Hidayat, mengaku telah diberhentikan dari pekerjaannya setelah tidak dapat bekerja karena menjalani perawatan medis akibat sakit yang dideritanya, (8/6/2026)

    Berdasarkan keterangan yang disampaikan Muhammad Hidayat kepada awak media, dirinya telah tidak bekerja sejak awal Mei 2026 karena menjalani perawatan di Rumah Sakit Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akibat penyakit paru-paru dan lambung.

    “Saya masih dalam proses pengobatan dan belum bisa kembali bekerja karena kondisi kesehatan saya masih membutuhkan penanganan medis,” ujar Muhammad Hidayat.

    Muhammad Hidayat juga menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan oleh perusahaan tanpa menerima pesangon. Ia mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut selama  lima tahun dan berharap hak-haknya sebagai pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan,

    Hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk mengenai pesangon atau kompensasi lainnya, bergantung pada alasan PHK, masa kerja, serta ketentuan hukum yang berlaku.
    Terkait hal tersebut, Muhammad berharap pihak CV. Three Buana Cargo, khususnya selaku pemilik perusahaan, Bapak Tarjo, dapat memberikan klarifikasi mengenai alasan tidak diberikannya pesangon kepada Muhammad Hidayat, apabila benar yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Three Buana Cargo maupun Bapak Tarjo belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.     (M.E)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *