Lokasi Pembangunan KDMP, Desa Tali Air Permai, Kec Nibung Hangus, Provinsi Sumatra Utara, Foto-aus
BATU BARA,-Proyek pembangunan gerai koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berlokasi di Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu bara, Provinsi Sumatra Utara, pelaksanaan pembangunannya dinilai seperti siluman, di duga tidak transparan dan tanpa plang informasi (plang proyek).
Kegiatan proyek pemerintah yang tidak memasang plang informasi di anggap mengabaikan aturan yang telah di tetapkan. Mengacu kepada Undang Undang nomor:14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pemasangan papan informasi (plang proyek) pada pembangunan KDMP wajib dilakukan. Aturan ini berlaku karena proyek tersebut dibiayai oleh keuangan negara, termasuk APBN, agar masyarakat dapat memantau transparansi anggaran.
Ketiadaan plang informasi hingga memicu kecurigaan warga terkait dugaan penyelewengan kesengajaan pelaksana untuk menutup-nutupi besaran anggaran, nama kontraktor, dan spesifikasi kerja agar tidak bisa dikontrol
“Proyek pembangunan KDMP dengan anggaran milyaran rupiah itu terkesan sengaja di tutup tutupi supaya masyarakat tidak tau berapa nilai anggaran nya dan dari mana biayanya siapa pemborong nya, berapa lama masa kerjanya”kata seorang tokoh masyarakat kepada wartawan detik newson yang tak mau di sebut namanya Rabu, (8/7/2026).
“saya menduga telah melanggar transparansi anggaran hingga mengelabui Informasi Publik dan mempersulit warga untuk mengetahui nilai anggaran, nama rekanan, padahal ini uang negara uang pajak rakyat”ujarnya
Rekanan atau pemborong HL ketika di konfirmasi melalui telepon wa nya malah kembali bertanya,
Iya pak, sahutnya” bapak uda lapor Danramil…. ?
Bapak gak tannya anggarannya berapa……?
Bapak tanya anggarannya di agrinas. Coba bapak konfirmasi ke Dandim pak, Berapa anggaran dari agrinas coba klaripikasi dulu ke sana, saya sama sekali belum terima uang” sebutnya
Ketertutupan informasi ini dinilai warga sengaja dilakukan untuk menutupi bobroknya kualitas pengerjaan.
Warga mengancam akan mengirimkan surat pengaduan resmi ke aparat /Pemkab Batu Bara jika pelaksana tidak segera memperbaiki mutu bangunan. (aus)

