Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution,Foto-ist
detiknewsone.com
BOGOR,-Advokat Anti-Kleptokrasi, Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara yang sedang ditangani terkait dugaan kasus korupsi upah pungut di Bogor yang sampai saat ini dinilai belum memperoleh penjelasan dan informasi yang memadai.
Sorotan tersebut muncul setelah KPK menyita uang sekitar Rp1,5 miliar, menggeledah sejumlah kantor pemerintahan, serta memeriksa sejumlah pejabat terkait. Namun, hingga Rabu 14 Oktober 2026, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Wildan, penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan keuangan publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan proses penanganan perkara yang sedang ditangani, sepanjang informasi yang disampaikan tidak mengganggu kepentingan penyidikan maupun melanggar ketentuan hukum.
“karena ini kasus dugaan Korupsi, Persoalan ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus berada dalam ketidakjelasan. KPK perlu memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi upah pungut di Bogor, termasuk status penanganannya dan langkah hukum yang telah dilakukan dan kendala apa yang menjadi masalah sampai saat ini belum ada tersangka juga” ujar Wildan dalam keterangannya.
Wildan menegaskan, bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya diukur dari keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga dari konsistensi penegakan hukum, kepastian proses, serta pertanggungjawaban lembaga penegak hukum kepada masyarakat.
Sebagai advokat yang menaruh perhatian penuh pada persoalan Anti-Kleptokrasi, Wildan berpandangan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan publik harus ditangani secara serius. Namun, setiap proses hukum tetap wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak boleh mendahului putusan pengadilan.
“Yang kita minta adalah kejelasan, bukan intervensi terhadap proses penegakan hukum. Apabila perkara ini masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, KPK perlu menyampaikan informasi yang dapat dibuka kepada publik. Apabila terdapat kendala atau perkembangan tertentu, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Wildan juga meminta KPK memastikan bahwa setiap laporan dan dugaan tindak pidana korupsi ditindaklanjuti secara profesional, tanpa diskriminasi, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, ketidakjelasan informasi yang berlangsung terlalu lama dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai arah dan kepastian penanganan suatu perkara. Karena itu, komunikasi kelembagaan yang terbuka dan transparan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton dan pendengar adanya dugaan perkara korupsi saja, tetapi tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai tindak lanjutnya. KPK perlu menjawab pertanyaan publik melalui penjelasan resmi yang transparan ,berdasarkan fakta, dan tidak menimbulkan spekulasi serta asumsi liar yang berkembang di masyarakat umum” tutup Wildan. (**/wan)

