• Jum. Okt 16th, 2026

    Pemkab Pesibar Akan Kaji  Pengembalikan Nomenklatur Jenjang Paud, SD, SMP

    Byredaksi

    Okt 16, 2026

    Kepala Bidang Pendidikan Dikdas, PAUD, Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Kabupaten Pesisir Barat, Hadiancha,Foto-Istimewa

    detiknewsone.com

    PESISIR BARAT,-Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, berencana mengembalikan nomenklatur atau penamaan sekolah jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ke nama semula.
    ‎
    ‎Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), PAUD, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Kabupaten Pesisir Barat, Hadiancha mengatakan, rencana tersebut berdasarkan arahan Bupati Dedi Irawan setelah pemerintah daerah menerima keluhan dan masukan dari masyarakat yang menilai penamaan sekolah berdasarkan nomor urut menyulitkan mereka dalam mengenali identitas satuan pendidikan.
    ‎
    ‎”Rencana perubahan nomenklatur ini masih dalam tahap pengajuan dan belum ditetapkan,”ungkapnya, Jumat (16/10/2026).
    ‎
    ‎Menurut dia, masukan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali sistem penamaan sekolah yang berlaku saat ini.
    ‎
    ‎Ia menjelaskan, usulan pengembalian nama sekolah tersebut masih harus melalui proses kajian sebelum dapat ditetapkan secara resmi. Saat ini, dokumen pengajuan perubahan masih dalam proses pembahasan di Bagian Hukum.
    ‎
    ‎Perubahan nomenklatur sekolah tersebut lanjutnya, berkaitan dengan Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat.
    ‎
    ‎Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar pengaturan kelembagaan satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
    ‎
    ‎Karena itu, rencana pengembalian nama sekolah perlu dikaji dari aspek hukum dan administrasi agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    ‎
    ‎Hadiancha menegaskan, proses tersebut masih berjalan. Ia berharap pengembalian nomenklatur diharapkan dapat memudahkan masyarakat mengenali identitas sekolah sekaligus memperjelas penyebutan satuan pendidikan di bumi para sai batin dan ulama tersebut.
    ‎
    ‎”Kita berharap mudah-mudahan pengembalian nomenklatur nama sekolah ini bisa rampung dalam waktu yang tak lama lagi”, tandasnya.   (fik)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *