Ilustrasi PPPK Paruh Waktu, Foto-aus
BATU BARA,-Ribuan PPPK Paruh waktu mendesak percepatan alih status ke penuh waktu karena sudah 9 tahun mengabdi bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah pengabdian. Hal ini dikatakan LN perwakilan salah seorang tenaga non-ASN yang kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menyuarakan jeritan hati ribuan rekan seprofesinya yang masih menghadapi ketidakpastian kesejahteraan meski telah resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) kepegawaian.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah menyerahkan SK kepada ribuan PPPK Paruh Waktu. Langkah ini awalnya disambut baik karena memberikan payung hukum dan perlindungan dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Namun, dalam realisasinya di lapangan, perubahan status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu ini belum membawa angin segar bagi isi dompet mereka.
“Kami sangat bersyukur status hukum kami diakui negara. Namun, kenyataan pahitnya adalah besaran gaji yang kami terima per bulan masih tetap sama seperti saat kami menjadi tenaga honorer dulu. Kesejahteraan kami seolah jalan di tempat, padahal tuntutan kebutuhan hidup terus meningkat,” ujar Ln dalam keterangannya, pada wartawan detiknewsone, Selasa (21/7/2026).
Kami meminta dengan sangat kepada Bupati Batu Bara, BKPSDM, serta Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan agar memberikan afirmasi atau prioritas penuh kepada honorer senior yang masa pengabdiannya sudah lama seperti kami,”Kami berharap pada evaluasi akhir tahun nanti, kami bisa langsung dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu agar ada penyesuaian gaji yang layak dan bersumber langsung dari dana pusat (APBN),” tambah LN
Kondisi ini kian pelik mengingat beberapa waktu lalu sempat terjadi kendala fiskal daerah yang memicu keterlambatan pembayaran upah. Para pegawai paruh waktu, terutama yang telah mengabdi hingga hampir satu dekade, merasa bahwa kontribusi panjang mereka belum dihargai secara proporsional oleh sistem penganggaran daerah.
Menyikapi regulasi nasional terbaru, khususnya Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang membuka ruang evaluasi kontrak satu tahun, para PPPK Paruh Waktu di Batu Bara mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka menaruh harapan besar pada momentum kebijakan baru yang rencananya akan disampaikan oleh pemerintah pusat pada pertengahan Agustus 2026 mendatang. (aus)

