Wakil Ketua Pansus Andriansyah SH, Foto-aus
BATU BARA,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Rabu (22/7/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara ini berfokus pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Bahtera Berjaya menjadi Perusahaan Daerah (Perseroda).
Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah (Setda) Rusian Heri, S.Sos., M.A.P., yang mewakili Bupati Batu Bara, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Heriyawan, S.T., M.M.S.I. (mewakili Plt. Sekretaris DPRD), seluruh anggota legislatif, unsur Forkopimda, serta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkab Batu Bara.
Laporan Pansus BUMD yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus, Ardiansyah, S.H., menghasilkan sejumlah poin rekomendasi krusial berdasarkan hasil fasilitasi Provinsi Sumatera Utara melalui surat nomor 100.3.2/6000/2006 tertanggal 16 Juli 2026.Berikut adalah 4 poin utama hasil laporan Pansus BUMD Batu Bara:
Tolak Pencatatan Modal Tanpa Nilai Riil: Pansus tegas meminta tidak mencatatkan penyertaan modal dasar PT Pembangunan Bahtera Berjaya sebelum aset bergerak dinilai secara nyata oleh lembaga profesional (KJPP).
Batalkan Serah Terima Aset Sementara: Direktur Utama BUMD dan bidang aset daerah diminta mengevaluasi serta membatalkan serah terima aset bergerak dari Pemkab sebelum ada hasil penilaian resmi.
Lengkapi Dokumen Provinsi: OPD pengusul, Direktur BUMD, dan Bagian Hukum Setda diwajibkan melengkapi lampiran dokumen sesuai poin nomor 5 dalam surat arahan Provinsi Sumatera Utara.Tenggat Waktu 7 Hari Kerja: Pemkab diberikan waktu 7 hari kerja untuk menyerahkan dokumen ke Biro Hukum Provinsi Sumut guna fasilitasi ulang, sebelum akhirnya dibahas kembali bersama Pansus.
Pansus menegaskan bahwa hasil koordinasi ulang dengan pihak provinsi ini nantinya akan dilaporkan kembali dalam rapat paripurna berikutnya. Hal ini menjadi syarat mutlak dan bahan pertimbangan fraksi-fraksi sebelum DPRD mengambil keputusan akhir terkait pengesahan Ranperda perubahan bentuk hukum BUMD tersebut. (aus)

