• Sel. Jul 28th, 2026

    DPRD Batu Bara Setujui Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya Jadi Perseroda

    Byredaksi

    Jul 28, 2026

    Anggota DPRD Komisi II NAFIAR   S.M.SI, Kab Batu Bara, Foto-aus

    detiknewsone.com

    BATU BARA,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

    Rapat berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara pada Senin (27/7/2026), dimulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batu Bara, Syafi’i, S.H.

    Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Ketua DPRD Rodial, serta Bupati Batu Bara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rusian Heri, S.Sos., M.A.P. Hadir pula Plt. Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, S.STP., M.Sp., seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, jajaran OPD, serta unsur Forkopimda setempat.

    Dalam laporannya, Tim Pansus menyimpulkan bahwa proses pembahasan dan penyempurnaan Ranperda telah rampung dilakukan. Pembahasan ini mengacu pada matriks hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara melalui surat nomor 100.3.2/6236/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

    Selain itu, kelayakan perubahan bentuk hukum ini diperkuat oleh lima dokumen lampiran wajib, yaitu:Akta notaris pendirian PT Pembangunan Batra Berjaya tertanggal 10 April 2014.Akta notaris hasil RUPS terkait perubahan bentuk hukum tertanggal 6 November 2025.

    Rencana bisnis Perseroda untuk jangka waktu 5 tahun ke depan, yang dilengkapi dengan analisis kelayakan usaha serta kajian akademik.Laporan keuangan tahun 2025 dari auditor independen nomor 00064/2 1342 /au 8 / 05 /1453-2/1/III/2026, yang memuat laporan liabilitas dan ekuitas modal dari tahun 2014 sampai 2020.

    Hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap aset bergerak maupun aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tercatat sebagai bagian dari penyertaan modal.

    Berdasarkan seluruh hasil pembahasan dan kelengkapan dokumen tersebut, Pansus menyatakan bahwa Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Bahtera Berjaya telah dinilai layak untuk segera ditindaklanjuti dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara.  (aus)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *