• Sab. Okt 31st, 2026

    Ketua DPC LIN Batu Bara Darwih, Minta  Kapolres Usut Dugaan Kelalaian PLN Tanjung Tiram, Telan Korban Jiwa

    Byredaksi

    Okt 31, 2026

    Ketua DPC LIN Kab Batu Bara, Darwih, S.M, Foto-aus

    detiknewsone.com

    BATU BARA,-Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN)  Kabupaten Batu Bara, Darwih, S.M secara tegas mendesak Polres Batu Bara  untuk segera mengusut tuntas dan menaikkan status hukum terkait tewasnya Alwi Al Hadad (15) tahun yang terjadi pada 24 Oktober lalu, akibat tersengat kabel listrik menjuntai di Dusun I Kaplingan, Gang Berkah, Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, Ptovinsi Sumatra Utara.

    Kasus tragis ini dinilai murni akibat kelalaian fatal dan pembiaran infrastruktur yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) Rayon Tanjung Tiram.

    Berdasarkan kesaksian masyarakat setempat, kondisi kabel bermuatan arus listrik tegangan tinggi yang menjuntai tanpa tiang di area terbuka tersebut sebenarnya sudah berulang kali dilaporkan warga ke pihak PLN. Namun ironisnya, laporan dan keluhan masyarakat tersebut terus diabaikan oleh petugas hingga akhirnya memakan korban jiwa.

    Ketua  LIN  Batu Bara menegaskan, bahwa fakta adanya laporan berulang dari warga yang tidak ditanggapi membuktikan adanya unsur pembiaran yang disengaja secara korporasi maupun struktural. Oleh sebab itu, surat pernyataan “tidak menuntut” dari keluarga korban tidak boleh menghentikan penyidikan pidana.
    “Kasus kelalaian yang menyebabkan kematian diatur pada pasal 359  undang-undang KUHP.

    “Dan tentang Ketenagalistrikan: Pasal 51 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2009 Pasal ini bersifat khusus (lex specialis). Setiap pihak yang karena kelalaiannya mengalirkan tenaga listrik sehingga mengakibatkan matinya orang, diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp.2,5 Miliar,”Tegas Darwih.

    Lanjut Darwih, ini merupakan delik murni, bukan delik aduan. Begitu polisi tahu ada korban jiwa, proses hukum wajib berjalan tanpa harus menunggu laporan keluarga. Apalagi ada fakta bahwa warga sudah berulang kali melapor tapi diabaikan oleh PLN. Ini sudah masuk ranah pidana serius terkait keselamatan publik!” tegas Darwih

    Lebih lanjut, Darwih menilai tindakan perbaikan dan penataan ulang kabel yang baru dilakukan petugas PLN pada Senin (26/10/2026)—atau dua hari setelah insiden maut terjadi—adalah bentuk pembuktian nyata bahwa selama ini terjadi kelalaian pemeliharaan.

    “Nyawa manusia tidak bisa ditukar dengan santunan. Pemberian santunan dari PLN tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum atas hilangnya nyawa almarhum Alwi. Kami mendesak Pimpinan PT PLN UID Sumatera Utara segera mencopot Manager PLN ULP Tanjung Tiram atas abainya sistem pengawasan di wilayah kerjanya,” tambah Darwih

    DPC LIN  Batu Bara menyatakan, akan terus mengawal penegakan hukum ini secara transparan agar pihak kepolisian tidak ragu menyeret oknum pejabat PLN yang bertanggung jawab ke meja hijau demi memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.  (aus)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *