Praktisi Hukum Dita Aditya, S.H., M.H., Foto-Ist
BOGOR,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta agar memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan perkara dugaan pemotongan insentif atau upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Perkara Upah Pungut Bappenda Belum Ada Tersangka…….?
Praktisi hukum Dita Aditya, S.H., M.H., mengatakan, perkara dugaan pemotongan insentif atau upah pungut di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor masih dalam proses penyidikan KPK. Dalam perkara tersebut, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan menyita uang sekitar Rp.1,5 Miliar. Namun hingga Senin (21/9/2026), KPK belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara tersebut.
“Di sisi lain KPK juga harus equal dalam penanganan perkara. Mengingat terdapat perkara yang secara teritorial pun tidak jauh dari Gedung BPN Kabupaten Bogor. Secara kualitas, perkara yang sama-sama telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dari pihak terkait namun belum ditemukan tersangkanya,”kata Dita.
Dita menilai, kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penanganan perkara oleh KPK.
Masih menurut Dita, KPK perlu memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan konstruksi perkara, bukan berdasarkan perbedaan perlakuan.
“Hal tersebut menjadi noktah ambigu atas integritas KPK,”kata Dita.
Lanjut Dita, belum adanya tersangka dalam perkara Bappenda tidak serta-merta menunjukkan adanya ketidaksetaraan atau penyimpangan dalam penanganan perkara. Setiap perkara memiliki konstruksi, alat bukti, serta tahapan penyidikan yang dapat berbeda.
“KPK juga masih memiliki kewenangan untuk mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum menentukan status hukum seseorang berdasarkan kecukupan alat bukti,”ujar Dita.
Menurut dia, tindakan KPK di Bappenda dan BKPSDM yang telah disertai penyitaan uang seharusnya menjadi perhatian publik dan dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai alasan perkara tersebut tidak diumumkan sebagai OTT.
“Seyogyanya kegiatan KPK di Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor dapat dilabeli OTT,” ujarnya.
Namun, secara faktual, istilah “OTT”tidak dapat digunakan hanya karena KPK melakukan penyitaan atau penggeledahan. OTT merupakan istilah yang digunakan KPK untuk operasi penindakan tertentu, sedangkan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan maupun penyidikan merupakan tindakan hukum dengan konteks dan dasar yang berbeda.
Karena itu, perbedaan istilah antara perkara ATR/BPN dan Bappenda tidak dengan sendirinya membuktikan adanya perbedaan standar penegakan hukum.
Dita berharap, KPK tidak hanya berhenti pada pengungkapan perkara di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Bogor, tetapi juga mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain.
Pada saat yang sama, publik juga menunggu perkembangan perkara dugaan pemotongan upah pungut Bappenda dan BKPSDM, termasuk kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab serta aliran uang yang sedang ditelusuri. (red)

