BATU BARA,-Polemik sengketa lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 600 Hektare antara PT Socfin Indonesia Kebun Tanah Gambus dengan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus semakin memanas.
Kesepakatan perdamaian yang ditandatangani pada 14 Oktober 2026 justru memunculkan persoalan baru. Ketua Kelompok Tani, Ruslan, dipersoalkan sejumlah anggota karena diduga mengambil keputusan tanpa melalui musyawarah terbuka dan tanpa persetujuan seluruh anggota kelompok.
Bahkan, muncul informasi mengenai dugaan penerimaan uang sebesar Rp.300 juta hingga Rp1,5 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan kesepakatan pemberian kesempatan kepada pihak perkebunan untuk melakukan aktivitas panen di atas lahan yang masih disengketakan.
Persoalan ini kini menjadi sorotan karena menyangkut kepentingan kelompok tani, kepastian hukum atas lahan, serta kesepakatan yang sebelumnya dibuat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara.
Salah seorang anggota kelompok tani, Syahrul, mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah anggota lainnya merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun pengambilan keputusan terkait perdamaian dan pemberian izin kepada PT Socfin untuk kembali melakukan aktivitas panen.
Syahrul juga menjelaskan, bahwa pendiri Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus adalah ayah kandungnya sendiri, Tuan Amir Muslaini, sementara Jamal Batu Bara disebut sebagai sekretaris kelompok tani pada awal pembentukannya.
Menurut Syahrul, perjuangan kelompok tani tersebut dibangun atas kepentingan bersama sehingga keputusan menyangkut lahan ratusan hektare tidak semestinya ditentukan oleh segelintir orang.
DUA ANGKA DUGAAN UANG MENCUAT, ANGGOTA MINTA PENJELASAN.
Syahrul mengungkapkan, bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dugaan penerimaan uang sebesar Rp.300 juta oleh Ruslan dalam kaitannya dengan kesepakatan pada 10 Maret 2026.
Dalam informasi tersebut, uang itu diduga berkaitan dengan pemberian kesempatan kepada pihak perkebunan untuk melakukan pemanenan di lahan yang sedang dipersoalkan.
Tidak hanya itu, Syahrul juga menyebut adanya informasi dari kalangan anggota kelompok tani mengenai dugaan penerimaan dana hingga Rp1,5 miliar oleh Ruslan.
Kendati demikian, kedua angka tersebut masih berupa informasi dan dugaan yang harus ditelusuri lebih lanjut. Belum terdapat bukti transaksi yang dapat memastikan asal-usul, tujuan, maupun pihak penerima dana tersebut.
“Kalau memang benar ada uang yang diterima, kami mempertanyakan atas dasar apa uang tersebut diterima dan siapa yang memberikan persetujuan. Apakah uang itu merupakan hak kelompok tani atau hanya menjadi urusan segelintir orang?, jangan sampai perjuangan seluruh anggota dikorbankan demi kepentingan oknum tertentu,” ungkap Syahrul kepada media ini, Minggu (1/11/2026).
KESEPAKATAN FORKOPIMDA 13 JANUARI 2026 DIPERTANYAKAN
Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, telah berlangsung kesepakatan di Kantor Bupati Batu Bara yang melibatkan unsur Forkopimda, pihak perkebunan Socfin, dan kelompok tani.
Dalam kesepakatan tersebut, aktivitas di atas lahan yang dipersoalkan tidak diperbolehkan, termasuk penambahan portal maupun tindakan lain di atas lahan sengketa.
Persoalan ini berawal dari dugaan kelebihan areal Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 600 hektare. Menurut keterangan Syahrul, masa HGU yang menjadi persoalan telah berakhir pada 2023 dan setelah dilakukan pengukuran ulang muncul persoalan dugaan kelebihan areal.
Syahrul menilai seluruh pihak seharusnya konsisten menghormati kesepakatan sebelumnya dan menunggu keputusan Kementerian ATR/BPN maupun putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, menurutnya, aktivitas pemanenan tetap berlangsung sehingga memunculkan ketegangan antara pihak perkebunan dengan anggota kelompok tani.
LIMA ANGGOTA MENJADI TERSANGKA, KESPAKATAN BARU KEMUDIAN TERBIT
Perselisihan di lapangan tersebut berujung pada proses hukum. (aus)

